Jumat, 23 Desember 2016

koperasi di cibodas



BEBERAPA PERSOALAN KOPRASI DI CIBODAS YANG BERHUBUNGAN DENGAN STRUKTUR SOSIAL

1)      Kemiskinan dan Pinjaman Perorangan
Dalam bulan Maret 1945, terbit suatu karangan stensilan di Bandung, berjudul “Selayang Pandang tentang Koperasi Rakyat Desa Cibodas”. Karangan tersebut dimulai dengan pengantar sebagai berikut.
“Sebagai akibat dari kekurangan modal serta kemampuan untuk berpikir dan bertindak secara ekonomis, tak dapat dikatakan bahwa penduduk desa telah mencapai taraf kehidupan yang sangat memuaskan.
Para pedagang dan tengkulak yang biasanya berkebangsaan asing, menguasai sumber modal yang terdiri dari uang dan keperluan-keperluan pertanian. Mereka membanjiri desa dengan modal yang melimpah dan penduduklah yang menjadi korban. Sebagai akibatnya penduduk terpaksa menyewakan tanahnya dan bahkan dalam hal-hal dimana mereka sanggup mengerjakan sendiri tanah mereka, kegiatan mereka sebagian besar dibatasi oleh kredit dagang dalam bentuk bibit, pupuk, modal dan sebagainya. Penduduk terikat kepada pedagang-pedagang, karena mereka harus membeli keperluan pertanian mereka dengan harga yang ditentuan oleh pedagang itu. Keadaan yang serupa terdapat sehubungan dengan penjualan hasil pertanian. Pedagang menguasai seluruhnya, baik harga pasaran keperluan pertanian maupun hasil pertanian. Mereka hidup senang di kota-kota sedangkan penduduk hidup merana disawah ladang mereka.
Keadaan hidup yang tidak diinginkan terus berlangsung hingga dewasa ini, bahkan  mendesak sesudah kemerdekaan. Keadaan ini pula yang mendesak pembentukan Koperasi Desa Cibodas, dan tujuan koperasi haruslah berupa perbaikan keadaan hidup yang tidak diinginkan ini.
                Kutipan tersebut diatas merupakan jaringan fakta yang tidak tepat serta interprestasi yang salah, antara lain sebagai berikut. Tidak betul bahwa “penduduk” terpaksa menyewakan tanah mereka karena menjadi korban para pedagang dan tengkulak. Pun pernyataan bahwa kegiatan-kegiatan “penduduk” sebagian besar dibiayai oleh pedagang-pedagang tidak benar. Akhirnya tidak tepat kalau orang menyatakan bahwa “ penduduk” menjadi miskin sebagai akibat tindak-tanduk para pedagang.
Keadaannya kira-kira adalah sebagai berikut. Sudah semenjak ini didirikan pada tahun 1875, beberapa keluarga telah mencapai kedudukan terkemuka. Keluarga-keluarga ini menguasai tanah, mendapat hak untuk mengerjakan tanah dengan cara-cara yang tidak begitu baik (tanah yang digadaikan kepada mereka, hak pengerjaan tanah diperolah secara tidak sah, wilayah yang dikerjakan melebihi yang berhak mereka kerjakan, dan sebagainya).
Keturunan keluarga-keluarga ini masih tinggal di Cibodas sebagai pemilik-pemilik tanah yang kaya dan petani berdikari golongan kecil. Tanah desa sudah dipegang oleh beberapa tangan, jauh sebelum dana atau modal dari luar memasuki desa. Tangan yang mengendalikan tanah tersebut adalah tangan penduduk, tak ada tanah yang dikuasai oleh boneka-boneka yang dimiliki orang-orang luar desa. Bersamaan dengan proses penguasaan tanah ini, pelbagai kelompok sosial yang telah dikemukakan sebagai wakil-wakil Cibodas dewasa ini lambat laun bertumbuh. Dalam tahun-tahun dua puluhan, waktu penanaman kentang dan kol semakin penting, arti dari kredit yang diberikan oleh para pedagang dari luar desa semakin meningkat, akan tetapi hanya pemilik-pemilik tanah yang berada menggunakan kesempatan baru untuk mendapat kredit ini dan menarik keuntungan besar daripadanya. Karena mereka sendiri dalam posisi ekonomi yang lebih kuat dan dapat mengikat buruh tani dengan jalan memberi mereka biaya hidup mereka. Sekedar uang muka biaya hidup sehari-hari , mereka berhasil menguasai tanah yang semakin luas.
Dimasa lampau tanah ini menjadi milik dari pemilik tanah kecil yang tidak berhasil mengunakan tanah sebaik mungkin sehingga tak berhasil tetap menguasainya, oleh karena menghadapi masa yang sulit, kurang modal, kurang latihan dan kurang kewibawaan. Mereka secara tak tertahan merosot dalam hal kedudukan sosial dan menjadi buruh tani yang sama sekali, atau hampir sama sekali tak memiliki tanah. Dewasa ini mereka bekerja sebagai buruh tani pada sawah dan ladang yang dahulu kala merupakan milik mereka atau nenek moyang mereka. Tambahan lagi, banyak buruh-buruh tani dari luar memasuki Cibodas untuk mencari pekerjaan. Sejauh menyangkut desa, pendatang-pendatang ini semenjak semula tidak memiliki tanah dan termasuk miskin. Tenaga-tenaga yang menjadi buruh tani dalam arti sempit serta petani-petani sambilan tidaklah jatuh miskin karena beberapa gelintir diantara sesama penduduk desa dengan cara-cara licik berhasil menguasai bidang-bidang tanah desa yang luas. Maka, betulkah personalnya menyangkut dana atau modal yang dibawa para pedagang dari luar desa.

2)       Kemakmuran dan Pinjaman Perorangan
Berkat pinjaman yang diberikan oleh pedagang, sekelompok keluarga yang berpengaruh didesa berhasil memiliki bidang tanah terkecil yang sebagai akibatnya semakin dipojokkan sebagai buruh tani.  Tambahan lagi keluarga-keluarga tersebut jadinya memperoleh keuntungan semakin bertambah. Hal ini terbukti luar biasa jelas selama empat tahun terakhir ini : pada waktu pengungsian tahun 1947-1949, pemilik-pemilik tanah kaya terpaksa habis menggunakan sebagian dari sumber-sumber mereka. Oleh karena itu kebanyakan mereka menyewakan tanah mereka kepada para pedagang lembang selama masa 1949-1951. Sebagai imbalan mereka mendapatkan modal kerja (bunganya dibayar lebih dahulu), sehingga mereka dapat menanami sisa tanah ladang mereka dengan tanaman-tanaman dagang bernilai tinggi. Para pedagang melakukan hal yang sama dengan tanah yang mereka sewa. Umumnya, dengan satu dua pengecualian, kontrak sewa tersebut berakhir setelah dua atau tiga tahun, lalu tanah bersangkutan kembali ke tangan pemiliknyadidesa. Akan tetapi pemberian pinjaman tetap dilakukan oleh para pedagang tanpa berkurang. Sekarang, setelah lima tahun, pemilik-pemilik tanah yang kaya tidak hanya berhasil menutup kerugian mereka, melainkan banyak diantara mereka telah membangun rumah dikota bandung. Ada pula yang membeli truk-truk guna mempermudah pengangkutan hasil-hasil pertanian.
Betul, pemilik-pemilik kaya hampir tanpa kecuali mengeluh tentang cara-cara para kreditur itu. Namun  tak seorang pun diantara para pengeluh ini bisa bekerja tanpa mereka; dan apa salahnya, mencari dan mendapat pinjaman modal dagang? Tanpa pengecualian para petani sangnat menarik manfaat; sekalipun, atau bahkan justru, oleh karena kegiatan para pedagang-kreditur modal itu. Memang, para pemilik tanah besar akan merasa lebih senang seandainya bagian yang lebih kecil dari keuntungan mereka dikantongi oleh para kreditur itu. Memang hak mereka berbuat demikian. Tetapi, tidak benar bahwa secara ekonomi mereka mengalami kemunduran. Bahkan sebaliknya, kekuatan ekonomi mereka yang meningkat mengakibatkan bahwa kekuasaan mereka atas pemilik-pemilik tanah yang lebih kecil jadi semakin meningkat. Pemilik tanah kecil dengan demikian jadi semakin tergantung kepada mereka dan proses prolestarisasi berlangsung pesat.
Maka ada dua golongan yang menarik keuntungan dari sistem kredit: sang pemberi pinjaman modal atau kreditur, serta para peminjam, yaitu para pedagang besar kota dan para pemilik tanah yang kaya (jadi sekelompok kecil keluarga pemilik tanah). Kedudukan para pemilik tanah yang leb ih sempit menjadi mundur sebagai akibat pemberian kredit kepada sesama penduduk desa mereka yang kebih berada. Karena tak mampu bersaing dengan tenaga sosial ekonomi para pemilik tanah besar yang terpisah dari mereka olah jurang sosial, ekonom dan kebudayaan yang semakinn mendalam, mereka merosot menjadi buruh tani, dan memantulkan sifat-sifat sosial dan ekonomi yang dilukiskan diatas, sebagai ciri khas kelompok buruh tani.
Dewasa ini masih ada seorang pemilik tanah kaya yang menyewakan tanahnya kepada para pedagangdari kota-bukan karena ia mengalami kedaan sulit atau oleh karena para pedagang itu memaksanya berbuat demikian, melainkan semata-mata oleh karena ia tak ingin dipusingkan oleh tanah miliknya. Ia telah memindahkan kegiatan ekonominya dari desa ke kota oleh sebab-sebab pribadi yang tak ada hubungannya dengan karangan kita ini.
Menyewakan tanah kepada pedagang-pedagang Lembang merupakan sumber kejengkelan bagi penduduk biasa Cibodas (khususnya para buruh tani), oleh karena pedagang-pedagang Lembang membawa buruk dari Lembang untuk melakukan sebagian pekerjaan tanah, sehingga dengan demikiann kesempatan kerja bagi buruh tani yang hanya satu kali saja meledak dalam satu aksi, dapat dikembalikan menjadi persoalan persaingan kerja, tetapi sikap pertentangan ditunjukan khususnya kepada orang sedesa bersangkutan yang telah menyewakan tanahnya.
Di samping persingan dibidang pasaran tenaga, keadaan ini juga berarti bahwa bagian tanah yang biasanya dipinjamkan dengan cara pembagian hasil, sudah tidak dapat lagi  diperoleh para buruh tani. Para pemilik tanah kaya lainya bersikap masa bodoh terhadap rekan-rekan mereka yang menyewakan tanah; hanya memandang rendah orang-orang yang menyewakan tanah bukan karena terpaksa berbuat demikian. Salah satu cara mereka menyatakan perasaan demikian adalah bahwa orang bersangkutan mereka boikot dan cela, juga dengan maksud gengsi mereka karena mempekerjakan buruh tani, meningkat.
3)      Kepentingan “Penduduk” dan Bagian Distribusi dari Koperasi
Koperasi Cibodas mempunyai bagian tersendiri untuk penjulan keperluan pertanian. Karangan yang telah disebut sebelum ini menyatakn bahwa keperluan yang dahulu dibeli para petani dari pedagang-pedagang dan tengkulak, sekarang dijual oleh koperasi. Memang khas sifat karang tersebut pedagang-pedagang serta tengkulak-tengkulak sebagai “keturuanan asing”. Kewarganegaraan atau keturunan seorang pedaganng tidak merupakan soal penting, yang penting adalah fungsi ekonomi dan sosialnya, tak peduli apakah ia berkebangsaan Indonesia, Tionghoa, Belanda atau Amerika. Maka, oleh karena itu karangan ini menggunakan kata pedagang tanpa menambah kata “ Tionghoa” atau “keturunan asing”, kecuali kalau perlu menimbulkan suasana khususnya.
Akan tetapi tidaklah benar bahwa dahulu kala “penduduk” Cibodas membeli keperluan pertanian mereka dari para pedagang. Sebagai dinyatakan dalam lukisan tentang kelompok-kelompok sosial desa tersebut di atas, keperluan-keperluan pertanian dibeli terutama oleh pemilik tanah kaya dan petani-petani kecil yang berdikari. Jika kelompok ini, yang berjumlah tidak sampai 10% dari seluruh jumalh penduduk Cibodas harus dinamakan “penduduk”, mohon bertanya, nama apakah yang harus digunakan untuk sisa 90% dari jumlah penduduk itu ?
Sebelum koperasi didirikan, keperluan pertanian dibawa masuk dari  desa hampir seluruhnya oleh para pemilik tanah yang kaya yang membagi-bagikan tanahnya kepada para petani kecil yang berdikari ( dan kadang-kadang juga kepada petani bagi hasil yang mengerjakan tanah Dinas Kehutanan) dengan mendapat keuntungan. Alat serta bahan keperluan ini diperoleh sebagian melalui pedagang-pedagang, sebagian melalui Dinas penyuluhan pertanian. Sekali lagi bukan penduduk Cibodas yang memerlukan alat keperluan pertanian ini, melainkan sekelompok manusia kecil saja. Kelompok besar buruh tani menanam kentang dan kol dan tidak memerlukan pupuk buatan serta bahan kimia.
Agaknya, kesimpulan yang dapat ditarik dari catatan-catatan ini adalah, bahwa suatu koperasi yang berkenaan dengan pemberian kredit untuk pembelian alat keperluan pertanian dengan harga yang ditetapkan Dinas penyuluhan pertanian, akan menurunkan biaya produksi kentang dan kol dan dengan demikian melebarkan marjin antara biaya produksi dengan harga pasar atau dengan kata lain, menaikkan keuntungan pengusaha. Pengusaha tersebut bukanlah “penduduk” Cibodas melainkan sekelompok kecil petani-petani kecil berdikari. Massa penduduk, para buruh tani yang berjuang lebih dari 90%  penduduk, tak sedikit pun memperolah bantuan dari sistem pemberian kredit ini. Memang betul bahwa penghasilan desa sebagian keseluruhan meningkatk berkat kegiatan koperasi. Akan tetapi suatu bagian penting dari peningkatan penghasilan ini ditanam kedalam rumah-rumah gedung baru beserta tanah di luar desa. Upah buruh tani bahkan tidak sampai meningkat sejajar dengan kenaikan indeks harga bahan-bahan pokok rumah tangga yang terjadi semenjak tahun 1950, apalagi bahwa berkat kenaikan upah para buruhtani mendapat bagian dalam keuntungan yang meningkat yang diperolah para pemilik tanah yang kaya.
Keuntungan koperai tidaklah terbagi sedemikian rupa sehingga para buruh tani dapat dikatakan menikmati keuntungan barang sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan bagian distribusi. Sesudah bekerja satu tahun untuk koperasi, masing-masing buruh tani menerima keuntungan sejumlah 10-20 rupiah-jumlahnya sama seperti yanng diterima sebagai upah kerja selama 3-6 hari.
Ringkasnya, berjuang melalui koperasi untuk memberantas praktek-praktek yang dituduhkan terhadap pedagang-pedagang Lembang dan Bandung hanya menguntunagkan pemilik tanah yang kaya dan petani-petani kecil yang berdikari. Nasib buruh tani tidak beruntung oleh aspek dari kegiatan koperasi ini.

4)      Kredit untuk Buruh Tani dan Penenmpatan Tanah Hutan Secara Liar
Cara pemikiran tersebut diatas mungkin dapat dibantah dengan mengatakan bahwa koperasi Desa Cibodas sekarang ini menyediakan pupuk buatan, bibit, dan lain-lain untuk orang-orang yang jelas-jelas termasuk kelompok buruh tani. Ini memang dilakaukan secara kecil-kecilan baik secara langsung melalui pimpinan koperasi atau melalui para tengkulak desa. Sistem koperasi kredit tersedia juga untuk golongan buruh tani, asal ia memiliki tanah. Akan tetapi ia tidak diizinkan untuk bertananm kentang pada tanah yang disewa berdasarkan bagi hasil dan tanah miliknya biasanya tidak cukup luas untuk tanaman sejenis ini. Maka kesimpulannya adalah dengan dapat memperoleh sejumlah kecil kentang. Hasil-hasil tanaman kentang permulaan pada tanah hutan biasanya luar biasa menguntungkan.
Bercocok tanam berarti pengerahan tenaga; modal dan tanah. Jika kedua faktor produksi yang lain tersedia, dan tanah tidak ada, orang bersangkutan akan mengusahakan sampai dapat. Ia tidak memperoleh tanah didesa, dengan demikian dia membuka tanah didekat desa yang berada dibawah pengusahaan Jawatan Kehutanan. Maka disini kita temukan keadaan aneh yaitu usaha mendapatkan tanah pertanian oleh orang-orang yang tidak mempunyai tanah atau mempunyai tanah sebidang kecil, sangat mendorong okupasi liar tanah Dinas Kehutanan sehingga sekarang ini praktek demikian merajalela secara leluasa di Bukit Tunggul.
Seharusnya koperasi menyadari tanggung jawab dalam soal ini dan bertindak sesuai dengan tanggung jawab itu. yang terjadi malah sama sekali berlawanan dengan itu. Anggota-anggota, bahkan anggota pimpinan koperasi secara langsung atau tidak langsung menganjurkan penempatan tanah Dinas Kehutanan secara liar dan penanaman kentang disana dan menarik keuntungan pribadi dalam berbuat demikian, dengan jalan bertindak sebagai perantara yang mencarikan pupuk bguatan dan kentang bibit.
Salah pengertian mengenai keadaan di Desa Cibodas menurut pendapat saya sangat disokong oleh keterangan bahwa para pejabat di Bandung telah mendapat informasi yang sekalipun diberikan dengan itikad baik, bersifat sangat berat sebelah, dari pemilik tanah yang kaya dan orang-orang desa terkemuka lainnya.

5)      Apakah Terjadi Diakriminasi Terhadap Anggota-anggota Koperasi dari Golongan yang Berlainan
Karangan tersebut diatas menyatakan bahwa bagian pertanian koperasi mengadakan tiga macam kegiatan yaitu :
1.       Pertanian kooperatif; biaya dan risiko seluruhnya dipikul oleh koperasi
2.       Formasi oleh kongsi-kongsi dengan para anggota atas kondisi sebagai berikut :
a.       Kentang bibit, pupupk buatan dan lain-lain keperluan pertanian seluruhnya ditanggung oleh koperasi
b.      Biaya tanah dan pengerjaan (operasional) ditanggung oleh anggota
c.       Keuntungan berssih setelah dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh kedua belah pihak dibagi rata
3.       Perjanjian bagi hasil (maro) dengan para anggota berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Kentang bibit diadakan oleh koperasi
b.      Biaya pupuk buatan dan keperluan pertanian dibagi 50:50 (koperasi membayar lebih dahulu bagian anggota yang membayar hutangnya setelah pembagian keuntungan kotor)
c.       Tanah dan biaya operasional ditanggung oleh anggota
d.      Keuntungan kotor dibagi 50:50 anatara pihak-pihak yang terlibat
Orang-orang yang paling berkepentingan dalam koperasi adalah pemilik-pemilik tanah yang kaya, karena mereka mempunyai saham terbanyak dan bagian terbesar dari keuntungan masuk kantong para pemegang saham. Oleh karena itu koperasi cenderung memilih cara perjanjian yang pertama; menjalankan pertaniannya sendiri. Dengan bekerja atas perjanjian demikianlah pemegang saham terbesar mendapat keuntungan terbesar. Perjanjian jenis kedua, kontrak pengkongsian, digunakan oleh petani-petani kecil berdikari yang seringkali mempunyai hubungan keluarga dengan para pemegang saham lebih besar dari koperasi atau dengan anggota pimpinan koperasi. Perjanjian macam ketiga, bagi hasil, yang kurang menguntungkan daripada kontrak kongsian, dipilih oleh para buruh tani yang masih memiliki sebidang tanah atau berhasil memperoleh sebidang tanah Dinas Kehutanan di lereng-lereng gunung Bukit Tunggul.
Maka, dapat dipersoalkan, apakah sebabnya diadakan pembedaan anatar petani kecil berdikari dan buruh tani ? apakah watak dari perkongsian kontrakan atau bagi hasil bergantung kepada posisi tawar menawar dan orang bersangkutan ? baik dalam kedudukan sosial maupun kedudukan ekonomi petani kecil berdikari dalam banyak segi menduduki posisi lebih kuat dibandingkan dengan buruh tani. Jika betul tidak dimaksudkan untuk mengadakan diskriminasi, satu-satunya keterangan yang bisa dikemukakan untuk pembedaan yang diadakan adalah, bahwa pemimpin koperasi yang tidak mengharapkan metode pertanian dari para buruh tani akan menghasilkan panen yang sama baiknya dengan panen petani kecil berdikari. Dalam hal demikian hasil lebih sedikit yang diperoleh oleh koperasi akan diambil oleh bagian panen yang lebih besar yang diterimanya. Mungkin koperasi juga khawatir bahwa jika terlalu banyak orang diberi kesempatan menanam kentang, akibatnya terlalu banyak kentang masuk pasaran sehingga harga kentang turun. Kedua kemungkinan ini mestinya didalami lebih lanjut, akan tetapi alasan mana pun yang dipilih, namun kelihatannya terdapat kecenderungan bahwa kelompok pemegang-pemegang saham besar hanya melakukan perhitungan yang sangat menguntungkan dirinya. Saya rasa diskriminasi seperti ini sangat tidak baik, ditilik dari titik pandangan koperasi, karena sama sekali bertentangan dengan cita-cita yang mendasari ide koperasi.

6)      Pemberian Kredit Konsumen
Koperasi juga mempunyai bagian perbankan yang memberi kredit kepada para pemilik warung, pedagang kecil dan buruh tani. Pinjaman-pinjaman yang terbanyak adalah yang diberikan kepada para pemilik warung dan pedagang kecil. Ini dapat dianggap kredit produsen karena kegiatan perdagangan mereka menghasilkan keuntungan. Pembukuan koperasi menunjukan bahwa pembayaran cicilan dilakukan pada waktunya dan bahkan ada kalanya sebelum tanggalnya, sekalipun ini tidak mengakibatkan potongan bunga oleh pihak pimpinan koperasi. Kredit-kredit demikian saya rasa wajar diberikan karena memenuhi kebutuhan yang memang diterima.
Pemberian pinjaman kepada buruh tani merupakan hal yang lain. Hampir 70% penduduk tidak memiliki sawah ladang atau hanya memiliki sebidangtanah yang kecil. Orang-orang demikian bekerja sebagai buruh tani bagi hasil pada ladang ukuran kecil (jika mereka tanam ubi rambat atau jagung), yang menghasilkan uang, boleh dikatakan bahwa dengan cara demikian mendapat upah untuk pekerjaan mereka pada sebidang tanah. Akan tetapi pada dasarnya 70%  penduduk selebihnya, adalah konsumen menurut arti kata sebenarnya dan bukan produsen. Kredit yang diberikan kepada mereka jadinya juga merupakan kredit konsumen yang sebenarnya. Pembukuan menunjukkan bahwa dalam banyak hal pinjaman-pinjaman kecil, yaitu sekitar 25-50 rupiah dipinjamkan kepada buruh tani. Akan tetapi, sekaligus terkilas bahwa banyak diantara pinjaman-pinjaman uang itu ketinggalan dalam pencicilan mereka yang mesti dilakukan seminggu sekali. Ada di antara mereka yang baru melunasi hutang mereka sesudah 20 minggu dan bukan sesudah 11 minggu, sedangkan bank tidak menaikkan bunga sebagai konsekuensinya.
Ketinggalan-ketinggalan demikian dapat dipahami karena buruh tani itu tidak mempunyai sumber penghasilan tetap, jadi mungkin sekali tidak mempunyai uang untuk membayar cicilan-cicilan mereka. Pengalaman koperasi pertama di Cibodas yang didirikan bulan Januari 1951 dan dibubarkan April 1952, memberi pelayanan bahwa kredit kepada buruh tani merupakan aspek lemah sekali dari kegiatan-kegiatan bank. Berulangkali terjadi bahwa suatu saat para peminjam gagal membayar kembali uang yang mereka pinjam; mulainya dengan satu orang yang hutangnya belum lunas, lalu dalam waktu singkat tak terhitung banyaknya orang yang mengikiti contoh ini, karena tahu ini bahwa koperasi tak akan dapat mengambil tindakan, atau paling tidak bahwa dalam prakteknya koperasi berusaha mendapatkan uang kembali dari brog si peminjam atau menjula barang-barang yang telah diberikan sebagai brog. Bagaimana mungkin mencabut bulu kodok ?
Pada hakekatnya, agaknya terdapat kesulitan-kesulitan psikologis yang serius berkaitan dengan pemberian kredit kepada golongan buruh tani. Dalam hubungan ini saya ingat tentang apa yang diuraikan diatas mengenai posisi ekonomi golongan ini dan bahkan lebih khusus posisi sosial mereka. Posisi tersebut menyebabkan buruh tani hanya mempunyai perhatian pada masa sekarang dan bersikap tak acuh terhadap kewajiban-kewajiban pada masa yang akan datang. Jika mereka dapat memperoleh pinjaman uang mereka hari ini mereka tak memikirkan bagaimana mengadakan pembayaran kembali keesokan haro; lebih-lebih jika pinjman berasal dari lembaga non pribadi seperti koperasi itu. Orang yang meminjam unag dari majikannya, merasa terikat dan agak malu, dan ini merupakan dorongan moral untuk melunasi hutang, apakah dengan jalan bekerja untuk majikan tersebut ataukah dengan mengembalikan jumlah uang tersebut segera setelah panen. Terhadap bank koperasi perasaan demikian tak ada.
Dari titik pandangan pendidikan harus dianggap salah bahwa koperasi, dengan jalan memberi kredit, ikut mendorong kebiasaan untuk hidup mengandalkan penghasilan yang akan datang, penghasilan yang sama sekali tidak pasti dan sebetulnya tidak terlalu kecil untuk pembayaran kembali suatu hutang. Pemberian kredit konsumsi jadinya harus dianggap mempunyai pengaruh yang sangat buruk pada usaha kearah pembinaan kehidupan yangsehat bagi para buruh tani.
Dari pengamatan pribadi saya ketahui bahwa pinjaman perorangan diberikan sebagian besar karena rasa kasihan, suatu dorongan ynag oleh pimpinan tingkat atau eselon manapun tak kuasa dihindari. Saya disini tak akan memperhitungkan latar belakang politik pinjaman-pinjaman konsumsi demikian, akan tetapi barang siapa yang menimbang implikasi-implikasi jangka panjang akan terpaksa mengakui kredit jenis begini hanya  mendorong para peminjam lebih jauh kedalam jurang kesulitan, dengan akibat bahwa akan menjadi semakin berat untuk melepaskan mereka dari kedudukan merana mereka.
7)      Kegiatan-kegiatan koperasi : Ikhtisar
Maka akhirnya saya ingin mengikhtisarkan kegiatan-kegiatan koperasi koperasi Cibodas dan menilai kebaikan-kebaikannya.
a.       Keuntungan dari pembelian alat keperluan pertanian langsung dari Dinas Penyuluhan Pertanian atau dari importir menguntungkan hampir semata-mata para pemegang saham besar atau orang-orang yang termasuk golongan tuan tanah yag kaya.
b.      Dalam perjuangan melawan kebiasaan penyewaan tanah kepada pedagang-pedagang Lembang, koperasi mengadakan pelbagai kesempatan untuk pekerjaan buruh tani Cibodas karena tanah demikian, setelah disewakan, diolah oleh buruh tani dari Lembang. Akan tetapi, sebaliknya dengan sendirinya akibatnya adlah berkurangnya kesempatan kerja bagi para buruh tani Lembang. Jika tanah yang saat sekarang disewa oleh para pedagang Lembang seluas lebih kurang 20 ha selanjutnya disewa serta ditanami oleh koperasi, maka keuntungan paling besar akan diterima oleh pemegang-pemegang saham terbesar atau lapisan teratas masyarakat desa, yang memang telah berada dalam posisi ekonomi yang kuat. Ini tidak akan menolong 99% penduduk desa ynag mencakup keluarga-keluarga buruh tani.
c.       Kontrak bagi hasil serta kemungkinan untuk memperolah pupuk buatan, bahan kimia serta bibit secara kredit dari koperasi, baik secara langsung maupun melalui perantara, mendorong penempatan liar tanah Jawatan Kehutanan.
d.      Pengusahaan tanah oleh koperasi tidak mengakibatkan peningkatan kesempatan kerja di desa. Pada hakekatnya mungkin kesempatan kerja jadi berkurang sebagai akibat penhgerahan tenaga kerja secara lebih efisien di daerah ynag lebih luas. Apalagi, para buruh tani terus dikerahkan sebagai buruh harian, sehingga sumber-sumber penghasilan mereka tidak lebih terjamin daripada seandainya mereka bekerja untuk seorang pengusaha atau petani perorangan, yang menanam kentang atau kol. Memang, bukan tak mungkin bahwa mereka lebih rugi oleh karena hubungan dengan koperasi jauh lebih bersifat bisnis serta bukan hubungan pribadi daripada hubungan majikan buruh antara seorang petani dan buruh taninya.
e.      Keuntungan koperasi terbagi sedemikian rupa sehingga pada akhir tahun 1953 hanya suatu premi kecil sekali yang dibayarkan kepada para buruh (atau dimasukkan ke rekening bank mereka), dan keadaan kelihatannya akan tetap demikian karena jika tidak, para pemegang saham besar akan menarik kembali uang mereka. Menurut laopran tahun 1953, sekitar Rp 10,00-Rp 20,00 dibayarkan kepada masing-masing anggota. Ini tak dapat dinamakan perbaikan buruh. Ini pemberian kecil-kecilan saja.
f.        Dari titik pandangan bimbingan atau latihan menuju cara hidup ynag lebih baik, pemberian kredit kepada buruh tani tanpa sumber penghasilan tak dapat dipertahankan.
Keenam hal ini membenrkan hanya satu kesimpulan kehidupan yang tak diinginkan bagi “penduduk” Cibodas dan dengan istilah ini yang saya maksud adalah massa rakyata hanya mengalami sedikit sekali, kalau memang boleh disebut ada perbaikan, sebagai akibat adanya koperasi, dan pada hakekatnya tidak akan bisa kehidupan ditingkattkan olehnya. Karena kepentingan-kepentingan para anggota koperasi yang sebenarnya, yaitu pemegang saham besar terlalu berbeda (dan sering bahkan sama sekali bertentangan) dengan kepentingan golongan buruh tani yang banyak itu.  dengan membayar sedikit premi keppada para buruh tani yang menjadi koperasi dan dengan bicara banyak mengenai “tugas sosial” koperasi dalam meningkatkan nasib “penduduk”, orang-orang yang mempunyai kepenting terbanyak, yaitu para pemilik tanah kaya, untuk sementara waktu dapat menimbulkan kesan bahwa penduduk mendapat keuntungan berkat kegiatan koperasi. Akan tetapi akan tiba masanya pemerintah harus mengakui secara jujur bahwa sekalipun koperasi semacam di Cibodas ini memang baik bagi desa sebagaI keseluruhan dalam pengertian bahwa peningkatan penghasilan total, namun hanya sesungguhnya menguntungkan beberapa orang kaya saja. “penduduk” sesungguhnya sama sekali dilimpahi manfaatnya. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bahwa umumnya penduduk desa tidak menaruh perhatian terhadap koperasi tersebut. Mereka tidak merasa bahwa koperasi merupakan milik mereka.
Hal-hal tersebut di atas sekaligus mendasari kesimpulan bahwa bagi para pemegang saham besar koperasi tersebut penting sekali. Maka, oleh karena itu sepantansnya koperasi dialnjutkan, tetapi tanpa menempatkan tujuan meningkatkan nasib “penduduk” pada tempat pertama atau yang kedua. Pengakuan tujuan demikian hanya akan mengelabui “peenduduk” maupun pihak pemimpin gerakan koperasi. Dengan kata lebih jelas: koperasi Desa Cibodas mengakibatkan keuntungan-keuntungan penting bagi beberapa petani kecil mandiri serta pemilik tanah kaya, akan tetapi pengaruhnya pada tingkat kemakmuran “penduduk” (seperti pemberian kreditndengan mudah oleh badan-badan pemerintah) sama sekali tidak ada.
8)      Kemungkinan-kemungkinan lain
Maka, apakah sama sekali tak ada kemungkinan ke3giatan koperasi dikalangan buruh tani ? pasti ada. Misalnya, keperluan akan bank koperasi simpan pinjam akan terasa, dengan tekanan pada simpanannya: tak boleh diberi pinjaman sebelum dijamin oleh simpanan yang cukup besar, serta bunga diperhitungkan berdasarkan balans kredit dan debet.
Akan tetapi, koperasi disektor konsumen mungkin lebih penting karena buruh tani pertama-tama merupakan konsumen. Koperasi jenis ini mungkin dapat diatur sebagai berikut: pada dua tempat di desa dibuka toko koperasi yang diberi modal oleh pemerintah (Dewan Koperasi KabupatenBandunng, Dinas Koperasi, atau Yayasan Koperasi). Setiap penduduk, juga yang lemah ekonomi harus diberi kesempatan untuk menjadi anggota koperasi. Setiap penduduk, anggota ataupun tidak, diberi kesempatan untuk membeli barang-barang konsumsi ditoko-toko koperasi, yang mempunyai persediaan barang-barang yang biasanya dibawa oleh pedagang kakilima (yang ada waktu sekarang biasanya merupakan kakitangan pedagang-pedagang Lembang). Kedua toko ini masing-masing juga memperkerjakan seorang yang mendatangi rumah-rumah penduduk sekali seminggu menjajakan barang, harga harus tetap. Pada akhir tahun sebagian dari keuntungan dibagi kepada para anggota koperasi berdasrkan jumlah belanja maisng-masing dan sebagian lain disishkan untuk modal pinjaman dan untuk membiayai investasi-investasi baru. Tujuannya adalah menyediakan bahan-bahan bermutu dengan harga lebih rendah. Untuk tujuan itu dibutuhkan policy serata supervisi dalam administrasi. Sukses suatu toko bergatung kepada kedua hal ini dan kepada pengelolaan. Koperasi jenis demikian mungkin dapat berguna benar-benar kepada buruh tani dalam menekan biaya hidup. Mereka pemberian kredit konsumsi oleh suatu bank kredit hanya membebani kondisi kehidupan mereka dengan jalan menunda kesulitan mereka hari ini ke hari esok.
Pandangan tentang koperasi seba guna terlalu berlandaskan pada dugaan bahwa walaupun mungkin seorang lebih kaya dari yang lain, tetapi pada dasrnya penduduk desa merupakan kelompok yang homogen. Seperti nampak jelas dari uraian diatas tentang struktur masyarakat Desa Cibodas. Pada hemat saya, hal yang paling diperlukan adalah menemukan bentuk koperasi ayng sesuai dengan situasi yang nyata. Untuk hal itu, perlu diketahui bagaimana kenyataannya yang terdapat di Cibodas akan dapat menghindarkan seseorang drai teori dan abstraksi yang sama sekali tidak sesuai dengan situasi yang sebenarnya.


6 komentar:

  1. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  2. Halo,
    Saya Mrs. Maryjane Brown, pemilik perusahaan pinjaman swasta. Apakah Anda mencari pinjaman untuk memulai bisnis? Apakah kamu turun

    secara finansial dan mencari bantuan? Mencari pinjaman untuk berdiri teguh secara finansial, melunasi utang, tagihan, pajak, dan

    pungutan. Sudahkah Anda mengajukan pinjaman di bank, masyarakat kooperatif, perusahaan dan tidak mendapat tanggapan positif. Ini adalah era baru

    dan kami cenderung membanggakan kehidupan finansial Anda. Kami memberikan pinjaman kepada individu internasional dan lokal yang cenderung membutuhkan

    pinjaman dan dapat membayar kembali dengan tarif murah lebih murah 2%. Perusahaan saya telah terdaftar dan disetujui oleh Kerajaan Inggris untuk membantu

    dan mengendalikan lembaga keuangan di seluruh dunia. Saya memberikan pinjaman melalui transfer bank atau rekening bank dan tidak membutuhkan banyak

    dokumen.
    Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (maryjanefinancialservices@gmail.com). Datanglah kepada kami dan kami akan lebih baik hidup Anda.

    BalasHapus
  3. Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  4. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  5. Nama:::::::::::::::::::::::::::[Queen Jamillah]
    Negara:::::::::::::::::::::::::::::[Indonesia]
    Jumlah:::::::::::::::::::[Rp.9,8 miliar]
    Alamat::::::::::::::::::::[Surabaya]
    W/A:::::::[+6287818697754]
    ☎::::::[+6287818697754]
    e_mail:::::::::::::::::[queenjamillah09@gmail.com]
    Teman-teman orang Indonesia Nama saya Jamiilah saya seorang muslim jika Anda membaca blog selama dua sampai tiga tahun sekarang Anda akan menemukan bahwa saya telah membuat beberapa kesaksian mengenai saya mendapatkan pinjaman dari Bunda Iskandar dan saya memang sangat senang karena memberi tahu semua orang bahwa ibu Iskandar memang pemberi pinjaman yang sangat tulus dan juga saya dapat membuktikan fakta bahwa begitu banyak pelanggan juga telah mendapatkan pinjaman yang benar dari ibu selama bertahun-tahun melalui saya dan saya sangat senang untuk itu [Kesaksian terbaru sekarang adalah bahwa suami saya harus menyusun rencana mendirikan perusahaan mencuri di (Surabaya))))))) sehingga dia juga dapat memiliki akses ke bisnis yang lebih dan lebih berorientasi pada keuntungan yang melibatkan capaital yang sangat besar sehingga saya harus menghubungi Ibu bahkan ketika saya belum menyelesaikan cicilan bulanan terakhir saya sehingga ibu setuju untuk meminjamkan saya dan suami saya karena rencana bisnisnya berorientasi pada keuntungan dan kami harus mengajukan pinjaman sebesar (((Rp. 9,8 miliar) sehingga dana untuk proyek tersebut akan menjadi e Cukup mengejutkan kami, pinjaman saya disetujui oleh manajemen dalam waktu beberapa jam dan setelah beberapa waktu transfer berhasil dilakukan dengan gangguan dari OJK atau lembaga pengatur keuangan lainnya] Ibu Iskandar tidak pernah menipu siapa pun atas uangnya,Ibu memang pemberi pinjaman yang sangat tulus
    Perusahaan Induk terdaftar di OJK jadi jangan takut
    Ibu Iskandar punya catatan bagus dalam meminjamkan
    Tarifnya sangat bersahabat dibandingkan dengan Bank
    Minimum (Rp.100juta)))))
    Maksimum (((((Rp.100billion)

    Detail Kontak Perusahaan:
    e_mail:::[[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]]]
    COMPANY::::::::::::[Iskandar Lestari Loan Company]]]

    BalasHapus
  6. Nama: Malik
    Negara: Indonesia
    Jenis Kelamin.: Pria
    Pekerjaan.::::: Pabrik Tenaga Surya
    WhatsApp.(***+62-877-9447-8178***)
    Lamar Sekarang :(financialserviceauthority400@gmail.com)


    DUBAI FINANCIAL SERVICE AUTHORITY adalah pemberi pinjaman uang yang sah dan bereputasi baik. Mereka meminjamkan uang kepada perusahaan besar dan pabrik yang membutuhkan dukungan keuangan, mereka memberikan pinjaman kepada orang-orang yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan mereka untuk berinvestasi dalam bisnis. Jadi, apakah Anda mencari pinjaman mendesak? Anda tidak perlu khawatir karena Anda berada di tempat yang tepat kami menawarkan pinjaman dengan bunga rendah jadi jika Anda membutuhkan pinjaman hubungi mereka sesegera mungkin terutama di era pandemi ini untuk meringankan beban keuangan Anda. Saya mendapat pinjaman Rp.4,5 miliar untuk membayar hutang saya dan melakukan bisnis saya dan juga dalam seminggu saya memiliki hak untuk memperkenalkan kepada mereka seorang teman saya yang berada di Malaysia sejak saya berhasil sehingga dia juga mendapatkan pinjamannya senilai RM 270.000.
    ____WARNING: Harap berhati-hati di blog ini, jangan mencari pinjaman dari pemberi pinjaman yang fiktif. Saya telah ditipu 3 kali oleh pemberi pinjaman palsu dan saya dapat membuktikan kepada Anda bahwa dengan DUBAI FINANCIAL SERVICE AUTHORITY Anda sama sekali tidak perlu takut. Perusahaan ini ditahbiskan oleh Allah jadi hubungi mereka sekarang untuk pinjaman Anda. Semoga Allah Membantu Anda.

    email:((m7472736@gmail.com))


    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus