NILAI
DAN NORMA SOSIAL
A.
Definisi Nilai
Berikut adalah pendapat dari
beberapa tokoh tentang nilai.
Ø Giddens mendefinisikan nilai sebagai gagasan yang dimiliki seseorang
atau kelompok tentang apa yang dikehendaki, apa yang baik atau buruk.
Ø Kimball Young mendefinisikan nilai sosial sebagai unsur-unsur yang
abstrak dan sering tidak disadari benar dan pentingnya.
Ø Soerjono soekanto mendefinisikan nilai sebagai konsepsi abstrak dalam
diri manusia mengenai apa yang dianggap buruk dan dianggap baik.
B.
Jenis-jenis Nilai dan Norma Sosial
Nilai merupakan kumpulan
sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik-buruk, patuh
tidak patuh, mulia-hina, dan nlain sebagainya.
Jenis-jenis niali-nilai
sosial menurut Prof. Dr. Notonegoro yaitu :
1.
Nilai material adalah segala
sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
2.
Nialai vital adalah segala sesuatu
yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
3.
Niali kerohanian adalah segala
sesuatu yang berguna bagi kebutuhan kerohanian manusia:
·
Nilai kebenaran (Cipta)
·
Nilai keindahan (estetika)
·
Nilai moral (karsa)
·
Nilai keagamaan (religiositas)
C.
Jenis-Jenis Norma Sosial
Adapun jenis-jenis norma
sosial sebagai berikut :
·
Norma sosial dilihat dari
sangsinya :
1.
Tata Cara (usage)
Taat cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk
perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya. Misal : cara
memegang gelas ketika minum.
2.
Kebiasaan (folksways)
Cara bertindak dilakukan secara berulang-ulang, sehingga
menandakan bahwa hal tersebut digemari oleh masyarakat. Kebiasaan memiliki
kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan tata cara (usage). Misal
: mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang yang lebih tua.
3.
Tata kelakuan (mores)
Aturan dan norma yang sudah diterima oleh masyarakat dengan
bersumber filsafat, ajaran agama atau teologi dan kemudian dijadikan sebagai
alat pengawas dan kontrol. Misal: larangan berzina dan larangan buang air kecil
di sembarang tempat.
4.
Adat (customs)
Merupakan norma yang tidak tertulis, namun memiliki kkekuatan
mengikat yang begitu besar sehingga bagi yang melanggarnya akan terkena sanksi
keras. Misalnya: pada masyarakat Lampung yang melarang perceraian. Jika hal
tersebut terjadi maka akan ada sanksi keras bagi dia dan keluarga bahkan
masyarakat tempat ia tinggal.
5.
Hukum (laws)
Berupa peraturan yang tertulis dan bersifat formal. Sanksi
terhadap pelanggarnya paling tegas dibandingkan norma-norma lainnya.
·
Norma sosial dilihat dari
sumbernya, terdiri dari 4 macam :
1)
Norma Agama, yakni ketentuan hidup
bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama.
2)
Norma Kesopanan atau etika, yakni
ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan atau interaksi masyarakat.
3)
Norma Kesusilaan, yakni ketentuan
yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup.
4)
Norma Hukum, yakni ketentuan
tertulis yang berlaku dan bersumber pada undang-undang suatu negara.
D.
Fungsi Nilai dan Norma Sosial
a.
Fungsi Nilai Sosial
·
Sebagai faktor pendorong,
berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan.
·
Sebagai petunjuk arah dari car
berpikir, perasaan, dan bertindak
·
Sebagai alat pengawas
b.
Fungsi Norma Sosial
·
Sebagai pedoman atau patokan
perilaku dalam masyarakat
·
Merupakan wujud konkret dari
nilai-nilai yang ada dimasyarakat
·
Suatu standar atau skala dari
berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat
Referensi : Buku Kantong Sosiologi SMA IPS,
Agung S.S Raharjo, S.Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar