Rabu, 07 Desember 2016

NILAI DAN NORMA SOSIAL



NILAI DAN NORMA SOSIAL
A.      Definisi Nilai
Berikut adalah pendapat dari beberapa tokoh tentang nilai.
Ø  Giddens mendefinisikan nilai sebagai gagasan yang dimiliki seseorang atau kelompok tentang apa yang dikehendaki, apa yang baik atau buruk.
Ø  Kimball Young mendefinisikan nilai sosial sebagai unsur-unsur yang abstrak dan sering tidak disadari benar dan pentingnya.
Ø  Soerjono soekanto mendefinisikan nilai sebagai konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap buruk dan dianggap baik.
B.      Jenis-jenis Nilai dan Norma Sosial
Nilai merupakan kumpulan sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik-buruk, patuh tidak patuh, mulia-hina, dan nlain sebagainya.
Jenis-jenis niali-nilai sosial menurut Prof. Dr. Notonegoro yaitu :
1.       Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
2.       Nialai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
3.       Niali kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan kerohanian manusia:
·         Nilai kebenaran (Cipta)
·         Nilai keindahan (estetika)
·         Nilai moral (karsa)
·         Nilai keagamaan (religiositas)

C.      Jenis-Jenis Norma Sosial
Adapun jenis-jenis norma sosial sebagai berikut :
·         Norma sosial dilihat dari sangsinya :
1.       Tata Cara (usage)
Taat cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya. Misal : cara memegang gelas ketika minum.
2.       Kebiasaan (folksways)
Cara bertindak dilakukan secara berulang-ulang, sehingga menandakan bahwa hal tersebut digemari oleh masyarakat. Kebiasaan memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan tata cara (usage). Misal : mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang yang lebih tua.
3.       Tata kelakuan (mores)
Aturan dan norma yang sudah diterima oleh masyarakat dengan bersumber filsafat, ajaran agama atau teologi dan kemudian dijadikan sebagai alat pengawas dan kontrol. Misal: larangan berzina dan larangan buang air kecil di sembarang tempat.
4.       Adat (customs)
Merupakan norma yang tidak tertulis, namun memiliki kkekuatan mengikat yang begitu besar sehingga bagi yang melanggarnya akan terkena sanksi keras. Misalnya: pada masyarakat Lampung yang melarang perceraian. Jika hal tersebut terjadi maka akan ada sanksi keras bagi dia dan keluarga bahkan masyarakat tempat ia tinggal.
5.       Hukum (laws)
Berupa peraturan yang tertulis dan bersifat formal. Sanksi terhadap pelanggarnya paling tegas dibandingkan norma-norma lainnya.

·         Norma sosial dilihat dari sumbernya, terdiri dari 4 macam :
1)      Norma Agama, yakni ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama.
2)      Norma Kesopanan atau etika, yakni ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan atau interaksi masyarakat.
3)      Norma Kesusilaan, yakni ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup.
4)      Norma Hukum, yakni ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada undang-undang suatu negara.

D.      Fungsi Nilai dan Norma Sosial
a.       Fungsi Nilai Sosial
·         Sebagai faktor pendorong, berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan.
·         Sebagai petunjuk arah dari car berpikir, perasaan, dan bertindak
·         Sebagai alat pengawas
b.      Fungsi Norma Sosial
·         Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat
·         Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat
·         Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat



Referensi : Buku Kantong Sosiologi SMA IPS, Agung S.S Raharjo, S.Sos


Tidak ada komentar:

Posting Komentar